Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 39 Perkara

Simpang Empat – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum sebanyak 39 Perkara. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Forkopimda Pasaman Barat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 39 Perkara Read More »