Mei 25, 2026
Screenshot 2025-07-17 204409

Simpang Empat – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Pukul 18.00 WIB bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah melaksanakan penetapan tersangka An. ERMAN dan tersangka Korporasi An. PT. TASYA TOTAL PERSADA dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan GedungRumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.

Tersangka An. ERMAN sebagai PPK dan Tersangka Korporasi an. PT TASYA TOTAL PERSADA sebagai pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK.D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018. Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.364.958.045,87,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor:13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Setelah Tersangka An. ERMAN dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

22 Mei 2025,
Tim Humas Kejari Pasaman Barat
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *