April 9, 2026

SEJARAH IAD

IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.

Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia , tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaaan Republik Indonesia.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu Ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawqai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan, yang mandiri, non politik dan tidak terikat pada organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas,terampil dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota, sehingga Ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara profesional.

Bahwa untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah Ikatan berbentuk badan hukum, sehingga menjadi ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.

Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah di adakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Tugas & Fungsi

TUGAS :

  1. Selama menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah, selalu menjaga keluhuran dan martabatnya jabatannya;
  2. Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan oleh Rakernas, Rakernaslub dan keputusan di luar Rakernas;
  3. Melaksanakan kebijakan Ikatan;
  4. Senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Ikatan;
  5. Melaksanakan keputusan-keputusan Rakernas, Rakernaslub, Keputusan di luar Rakernas, dan Pengurus Pusat;
  6. Memungut iuran dari anggota yang besarnya per anggota ditentukan oleh Rapat Pengurus Pusat, yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ikatan.

FUNGSI :

  1. Menjalankan urusan ikatan pada masing-masing kepengurusannya;
  2. Melakukan koordinasi dan menyelenggarakan kegiatan yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan anggota untuk peningkatan profesionalisme anggota di dalam lingkungan kepengurusannya;
  3. Menerima iuran anggota;
  4. Membentuk susunan pengurus dalam lingkungan kepengurusannya;
  5. Ketua pengurus wilayah sewaktu-waktu berhak untuk mengganti, menambah, mengurangi, dan merubah susunan anggota Pengurus dalam lingkungan kepengurusannya selama masa kepengurusannya dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Ketua Umum serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan;
  6. Pengurus Wilayah mengkoordinir Pengurus Daerah dalam wilayah kepengurusannya.

Visi Misi IAD

V I S I :

        Mewujudkan Adhyaksa Dharmakarini yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat.

M I S I :

  1. Peningkatan kualitas anggota, keluarga dan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan IAD;
  2. Pemberdayaan anggota secara optimal dalm rangka mendukung peningkatan kinerja pegawai Kejaksaan;
  3. Mewujudkan berbagai kegiatan secara efektif dan efisien yang diarahkan untuk mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota (silaturahmi);
  4. Peningkatan kinerja pengurus IAD secara optimal dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, toleransi, kesopanan, dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat.