Mei 26, 2026
Screenshot 2025-07-18 095400

Simpang Empat – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum sebanyak 39 Perkara. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Forkopimda Pasaman Barat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2025 s/d Februari 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan yang berjumlah 39 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 39 perkara tersebut terdiri dari Narkotika 23 perkara ,pencurian 7 perkara, Pencabulan 1 perkara , Kekerasan 3 perkara, Penggelapan 1 perkara, Pengrusakan 1 perkara dan Perjudian 3 orang

Untuk perkara yang mendominasi masih seputar narkoba. Artinya peran serta masyarakat dalam hal penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba ini masih sangat penting,” ujarnya.

Selain narkotika, yang menjadi perhatian akhir-akhir ini adalah perkara perjudian dan pencurian.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat agar terhindar dari tindakan pidana.

27 Februari 2025,
Tim Humas Kejari Pasaman Barat
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *