Mei 27, 2026
IMG-20230620-WA0021

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 terhadap tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Selasa (20/6). (Antara/HO-Kejari Pasbar). 

Simpang Empat (ANTARA) – Tujuh orang terdakwa masalah korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 divonis penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

“ke 7 orang terdakwa itu telah divonis penjara pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung sampai Selasa (20/6) malam,” kata kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu.

ia berkata putusan buat tujuh terdakwa itu masing-masing penentu pemenang tender inisial Ali Munar dengan terbukti pasal lima menggunakan penjara selama 4 tahun, hukuman Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp3.607.000.000 dan  subsider 6 bulan penjara.

lalu empat terdakwa panitia gerombolan  kerja Harpan S menggunakan 3 tahun penjara, hukuman Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp500 juta dan  subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Ledi A dengan 3 tahun penjara, denda  Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebanyak Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Tona Amanda menggunakan 3 tahun penjara, hukuman Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

kemudian terdakwa Yan Eldi dengan tiga tahun penjara, denda  Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan  uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.

kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novri Indra menggunakan 2 tahun penjara, denda  Rp100 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf dengan vonis penjara 2 tahun enam bulan, denda  Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan dan  uang pengganti Rp 85 juta dan  subsider 4 bulan kurungan.

“Terhadap putusan itu maka kami akan merogoh perilaku banding sebab disparitas dakwaan pasal yang terbukti, perbedaan nilai kerugian keuangan negara yg terbukti, disparitas lamanya masa pidana penjara, besaran pidana hukuman serta pidana tambahan uang pengganti dan  perbedaan terkait barang bukti,” tegas Kajari.

Sebelumnya jaksa penuntut umum  memberikan tuntutan terhadap Ali Munar dengan tuntutan 8 tahun penjara, hukuman Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5.650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.

kemudian empat terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial Harpan S menggunakan tuntutan 7 tahun penjara hukuman Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti tiga tahun 6 bulan.

Terdakwa Ledi A tuntutan 7 tahun penjara hukuman Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1, 6 miliar, dan  pidana penjara pengganti 4 tahun penjara.

Terdakwa Tona Amanda tuntutan 7 tahun penjara hukuman Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta serta pidana penjara pengganti tiga tahun 6 bulan.

Terdakwa Yan Eldi tuntutan 7 tahun penjara hukuman Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

lalu terhadap Novri Indra serta M Yusuf menggunakan tuntutan 6 tahun penjara, hukuman Rp500 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

ke 7 terdakwa dituntut dalam dakwaan utama pasal dua ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor  20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat berasal dana alokasi spesifik dan  dana alokasi awam dengan pagu aturan sebanyak Rp136.119.063.000.

pada planning anggaran porto terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp lima.962.588.749. kemudian pada proses lelang terjadi pengaturan lelang sang tim gerombolan  kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya menggunakan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

lalu Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan semua pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yg juga direktur RSUD ketika itu pada pihak lain asal Manado.

Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yg mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp16.239.364.605,46.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *