Mei 26, 2026
WhatsApp Image 2023-10-07 at 10.06.05_6702cafa

Aljunaidi dan Ali Amril segera menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat (RSUD Pasbar). Keduanya segera menjalani persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Bapak Dr. Muhammad Yusuf Putra,SH.,MH mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Padang, Jumat (6/10/2023).

“JPU telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Ali Amril, Aljunaidi dan Korporasi PT MAM Energindo,”

Ali Amril didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Sementara Aljunaidi dan Korporasi PT MAM Energindo didakwa korupsi.

“JPU telah melimpahkan ketiga perkara itu ke pengadilan dengan permintaan agar segera diperiksa dan diadili serta dilakukan penahanan lanjutan terhadap Ali Amril dan Aljunaidi,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa pelimpahan ketiga perkara tersebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penyelesaian perkara agar tidak berlarut-larut. Kemudian para terdakwa juga segera mendapatkan keadilan.

“Mohon dukungan masyarakat Pasbar agar kami dapat bekerja cepat dan cermat,”
#KejaksaanRI
#JaksaAgung
#JaksaBerintegritas
#JaksaProfesional
#KenaliHukumJauhkanHukuman
#trapsilaadhyaksaberakhlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *