
Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah dimusnahkan BarangBukti (BB) Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2024 s/d April 2024 dalam perkara Tindak Pidana Umum yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan dari jumlah 31 (tiga puluh satu) perkara.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 31 perkara tersebut terdiri dari: Narkotika 11 perkara, dengan rincian ganja 1.403,92 gram dari 1 perkara. Sabu sebanyak 87,63 gram dari 9 perkara. Perjudian 1 perkara, pencurian 5 perkara, pertambangan 1 perkara, penganiayaan 3 perkara, pencabulan 5 perkara dan lainnya 5 perkara.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan diblender sedangkan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Barang Bukti bentuk lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong, dipatahkan, dibakar, dan dikubur sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Dr. Muhammad Yusuf Putra, S.H.,M.H. perkara yang dominan memang Narkotika. Namun, ada perkara yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak yakni perkara pencabulan.
“Perkara pencabulan ini ibarat gunung es. Dari Januari hingga April saja sudah 5 perkara. Ini dampaknya tidak hanya hari ini saja, tapi berkepanjangan. Apalagi korbannya dominan anak anak dan perempuan,” katanya.
Ia juga meminta dinas pemberdayaan perempuan agar melaksanakan kegiatan yang berdampak kepada pengurang kasus pencabulan ini. Karena kasusnya terjadi dilakukan oleh orang dekat.
“Bukan itu saja. Karena mereka menganggap aib dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga kasusnya tidak terungkap. Dari kasus lima pencabulan itu saja terjadi di tahun 2023. Artinya mereka kadang takut untuk melaporkan. Padahal ini kejahatan yang serius,” katanya.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum hari ini dihadiri dan diikuti oleh pihak-pihak sebagai berikut :
- Asisten I Bupati Pasaman Barat, Bapak Setia Bakti, S.H.
- Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Ibu Arny Dewi Punama Sari, S.H. Kapolres Pasaman Barat, Bapak AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.
- Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Erianto, S.E., S.H., M.M.
- Batibung Kodim 0305 Pasaman, Bapak Ferri, S.P.
- Kepala BNNK Kabupaten Pasaman Barat, Bapak Rangga Noverio, S.H.
- Kabid Kesbangpol Kabupaten Pasaman Barat, Bapak Hendramaidarwan, S.E. Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, Bapak Sudarianto
- Perwakilan Jurnalis Kabupaten Pasaman Barat, Bapak M. Ikhwan WirayudhaS, Feri Beaimulia, Aprilia Wandra, M. Rievani A, dan Haryanto.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai saat ini masih menerima beberapa SPDP berbagai tindak pidana dari pihak Polres Pasaman Barat dan jajarannya, oleh karena itu pemusnahan Barang Bukti akan terus dilaksanakan terhadap perkara yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
24 April 2024,
Tim Humas Kejari Pasaman Barat.