Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetapkan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Tahun Anggaran 2018
Simpang Empat – “Penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis 12 Juni 2025 dan Senin tanggal 16 Juni 2025, setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan Alat Bukti,” ungkap kepala kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH. Ketiga tersangka yakni FA selaku team leader konsultan pengawas, HY selaku pengguna anggaran, SA selaku
