Mei 27, 2026

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah melimpahkan perkara Tipikor Terdakwa An HPS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024.

Pada pukul 13.00 WIB, berkas perkara dan barang bukti perkara Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat Tahun 2018-2020 tersebut secara hukum telah diajukan kepada pengadilan untuk selanjutnya diperiksa di persidangan serta dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim.

Sebelumnya pada hari Rabu, Tanggal 27 Maret 2024, Tim Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum dengan didamping Penasihat Hukum, Hamid, S.H.

Penuntut Umum mendudukkan HPS sebagai Terdakwa dalam kedudukan dan peranannya sebagai Direktur PT TGI yang merupakan perusahaan KSO (kerjasama operasi) PT MAM ENERGINDO yang memenangkan tender secara manipulatif dan melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang. Penuntut Umum dipimpin oleh Bapak Firdaus, S.H. dan Tim.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, mengapresiasi kinerja gercep (gerak cepat) Penyidik yang dalam waktu singkat kurang lebih 20 hari menuntaskan penyidikan berkas perkara dan kesigapan Tim Penuntut Umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

(Tim Intelijen KN Pasaman Barat).

1 thought on “JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Limpahkan Perkara Tipikor Terdakwa HPS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *