

Penyitaan Aset Rumah Kontrakan 8 Unit seluas 700M2 milik Tersangka Tipikor & TPPU An ALI AMRIL
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita aset berupa Tanah seluas 700 M2 yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Kontrakan sebanyak 8 unit terletak di Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama pemilik Tersangka ALI AMRIL
Penyitaan aset tersebut dilakukan pada hari sabtu tanggal 2 September 2023 berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023
Aset yang disita berupa tanah seluas 700 M2 yang diatasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak 8 unit, yang ditaksir oleh Penyidik senilai kurang lebih Rp 4,5 Milyar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 (enam belas Milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA 2018-2020 Multi Years.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik Tersangka.
@kejaksaan.ri
@kejatisumaterabarat
#KejaksaanRI#JaksaAgung#JaksaBerintegritas#JaksaProfesional#KenaliHukumJauhkanHukuman#trapsilaadhyaksaberakhlak