Mei 27, 2026
7a1e8f67-72fb-4030-8241-ab977dfe46b8

Perkara Tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan Kec Kinali Kab Pasaman Barat TA 2013-2014 berlanjut.

Dalam perkara tersebut, SBG menjabat sebagai Wali Nagari Katiagan dan SY sebagai Bendahara Nagari Katiagan telah ditetapkan Tersangka sejak 2021. Sebelumnya pada tanggal 18 April 2023, Penyidik Kejari Pasaman Barat bersama Tim PAM Intelijen Kejari Pasaman Barat telah  berhasil mengamankan SBG di kediamannya Nagari Katiagan.

Ditetapkan sebagai Tersangka sejak tahun 2020 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pemantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sejak tanggal 09 Desember 2023 karena tidak pernah memenuhi Surat Panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sejak tahun 2021, kini Tersangka SY menyerahkan diri.

Tersangka SY diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan dana nagari untuk kepentingan pribadi seolah-olah pinjam meminjam antara Wali Nagari dan Bendahara Nagari, namun untuk menutupi dana nagari yang disalah gunakan tersebut, Tersangka SY sebagai Mantan Bendahara Nagari Katiagan bersama Tersangka SBG selaku Mantan Wali Nagari Katiagan memanipulasi bukti pertanggungjawaban keuangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp288.908.773,00 (duaratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tujuhratustujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil audit PKN dari Inspektorat Kabupaten PasamanBarat Nomor : 700/12/LHADTG/Inspekt-2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Selanjutnya Tim Penyidik Pasaman Barat melakukan penyerahan Tersangka SY beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 untuk segera dilakukan penuntutan dan melakukan penahanan terhadap tersangka SY selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Mei 2024 s.d. 25 Mei 2024 di Rutan Polres Pasaman Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan).

Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang cukup terhadap tersangka SY akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dengan dakwaan sebagai berikut :

*Primair*

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPjoPasal 64 ayat 1 KUHP

*Subsidair* 

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang –Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHPjoPasal 64 ayat 1 KUHP

06 Mei 2024,
Tim Humas Kejari Pasaman Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *