Mei 27, 2026
WhatsApp-Image-2023-08-23-at-21.22.09

Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gumilang Kabupaten Pasaman Barat digeledah penyidik Kejaksaan Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp3 miliar pada tahun 2016-2021.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita R dan Kasi Intel Hendri S di Simpang Empat, Rabu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan tim penyidik melakukan rangkaian penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, kendaraan mobil ford dan peralatan musik.

Menurutnya, anggaran pernyataan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi 1000 masyarakat yang berpenghasilan rendah senilai Rp3 miliar.

Namun, kenyataannya pada 2021, ada oknum direksi PDAM membelanjakan uang itu dalam bentuk lain dengan membeli mobil ford dan alat musik bekas.

“Inilah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti,” katanya.

Saat penggeledahan penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting dan aset seperti mobil ford dan peralatan musik seperti band, orgen, gitar drum dan lainnya.

“Hingga saat ini kita belum ada menetapkan tersangka dan sekitar 15 orang saksi telah kita periksa,” katanya.

Pihaknya menargetkan penyelesaian perkara PDAM itu akan dituntaskan dalam tahun ini.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Gumilang Sahrizal membenarkan ada penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang digunakan pada 2021 sebesar Rp3 miliar.

“Kita kooperatif dan tidak menghalangi penggeledahan dan penyitaan berkas oleh penyidik kejaksaan. Kita membuka selebar-lebarnya pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan kegiatan yang diperiksa itu terkait dana modal atau hibah senilai Rp3 miliar tahun 2016 dan digunakan pada 2021.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaBerintegritas #JaksaProfesional #KenaliHukumJauhkanHukuman #trapsilaadhyaksaberakhlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *