Juli 24, 2026
8

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama 90 Wali Nagari beserta 11 Camat Se-Kabupaten Pasaman Barat mendeklarasikan penyelamatan aset negara dan pencanangan Jaksa Jaga Nagari (JAGA NAGARI) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kamis (8 Juni 2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Giat Apel Deklarasi Penyelamatan Aset Daerah dan Pencanangan Jaksa Jaga Nagari (JAGA NAGARI) dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Yusuf Putra selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat beserta Wakil Bupati Pasaman Barat, Ketua DRPD Kabupaten Pasaman Barat, Kapolres Pasaman Barat, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili oleh Panitera, Kepala BPN Pasaman Barat, Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Kepala BPKAD Pasaman Barat, Kepala DPMN Pasaman Barat, Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat, Kepala Bakesbangpol Pasaman Barat, Perwakilan ASN pada BPN Kabupaten Pasaman Barat, seluruh Camat di Kabupaten Pasaman Barat, 90 Wali Nagari, Kepala OPD dan stakeholder terkait beserta seluruh pegawai dan staff Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Pencanangan Jaksa Jaga Nagari ditandai dengan penyematan rompi secara simbolis kepada perwakilan Wali Nagari dari 11 Kecamatan dan 2 orang Jaksa oleh Bapak Bupati Pasaman Barat, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat beserta Inspektur pada Insepktorat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam arahannya, Dr. Muhammad Yusuf Putra, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkapkan apel bersama diibaratkan sebagai lafadz atas niat baik dan maksud baik untuk bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam Penyelamatan Aset Negara/ Daerah di Kabupaten Pasaman Barat serta ikhtiar bersama untuk mengawal dan menjaga 90 Nagari yang berada di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat.

“Jaksa Jaga Nagari (JAGA NAGARI) juga merupakan salah satu terobosan untuk mencetuskan program memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat dan Pemerintah Nagari” lanjutnya.

” Tim Jaksa Jaga Nagari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nantinya akan terus berkoordinasi dengan
BPN Kabupaten Pasaman Barat, dan BPKAD Kabupaten Pasaman Barat sehubungan dengan legalitas dan fisik aset Negara/Daerah khususnya aset tanah yang sudah atau belum bersertifikat sehingga dengan
penyelamatan asset Negara/Daerah, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi
institusi, bangsa, negara dan khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.”, ungkap Kajari Pasaman Barat.

Setelah apel deklarasi penyelamatan aset daerah dan pencanangan Jaksa Jaga Nagari, kegiatan juga dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) penyelamatan aset daerah yang diikuti oleh 19 Walinagari induk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, Para Camat, Kepala (Organisasi Perangkat Daerah) OPD dan seluruh stakeholder yang ada.

Focus Group Discussion (FGD) ini menghasilkan rekomendasi yakni membentuk tim kelompok kerja dalam penyelamatan aset negara daerah Pasaman Barat oleh lintas sektoral, menyusun rencana kerja tim kelompok kerja penyelamatan aset daerah, menetapkan sekretariat kelompok kerja di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan kegiatan ini nanti didukung oleh pembiayaan dari Pemkab Pasaman Barat.

Diharapkan seluruh elemen ASN dan Wali Nagari harus bergandengan tangan
bersinergi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara atau daerah
di Pasaman Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *