
Kementrian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) melakukan verifikasi lapangan Kabupaten Layak Anak (KLA) secara Hybrid terhadap Kabupaten Pasaman Barat yang dihadiri oleh Dr. Muhammad Yusuf Putra,S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Mega Nanda Beniv Fitria,S.H. selaku Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Jumat (26/5).
Giat tersebut dibuka dengan sambutan Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi yang memaparkan diusulkannya Kabupaten Pasaman Barat menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Bahwa setelah sambutan Bupati Pasaman Barat dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi oleh Tim KLA Pusat.
Gugus tugas Tim LKA Kabupaten Pasaman Barat turut memaparkan 5 (lima) klaster pemenuhan hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (HKA) yang meliputi
- hak sipil dan kebebasan
- lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
- kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan
- pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya
- perlindungan khusus
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Dr. Muhammad Yusuf Putra,S.H.,M.H. turut menyatakan kesiapan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mewujudkan perlindungan hukum secara maksimal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Terkait proses penangangan perkara anak, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Polres Pasaman Barat.” jelasnya.
“Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sedang giat melaksanakan Restorative Justice Plus dimana dalam penanganan perkara yang dapat diupayakan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, ditindak lanjuti dengan pembekalan keahlian bagi pelaku tindak pidana sebagai upaya rehabilitatif sumber daya masyarakat Indonesia.” lanjutnya.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Barat juga menyampaikan terkait isu pernikahan dini di kalangan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat dilanjutkan dengan tanggapan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat untuk menilai pernikahan dini dari segi kesehatan.
Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Anna Rahmadia menjelaskan, untuk menciptakan Kabupaten Pasaman Barat sebagai Kabupaten Layak Anak maka perlu dilaksanakan monitoring terhadap pemenuhan hak hak anak dengan melibatkan lintas sektor sehingga apa yang menjadi tujuan dari awal dapat di capai.
“Semua stakeholder terkait dilibatkan dalam mewujudkan KLA di Pasaman Barat, mulai dari segi kesehatan, pangan, pembangunan, hukum pariwisata, pendidikan, sosial dan lainnya sehingga tugas dan fungsi yang sudah melekat dapat membantu meringankan tugas,” jelas Rahmadia.
Di akhir kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi bersama Forum Anak Kabupaten Pasaman Barat. Harapannya prestasi yang telah peroleh di tahun sebelumnya dikategori Madya akan meningkat menjadi Nindiaya.