Mei 27, 2026
bb pidum

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode November 2023 s.d. Mei 2023 yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan dari jumlah 55 perkara pada hari Rabu, 17 Mei 2023 yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum ini dihadiri dan disaksikan oleh H. Hamsuardi, S.Ag. selaku Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Fatarony,S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat Dr. Muhammad Yusuf Putra,S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution,S.I.K. selaku Wakil Kapolres Pasaman Barat, Sudariato mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, Media Fitria mewakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat, Bernardus Yudhanto Nugroho,S.H. mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, dan Zainal Abidin mewakili Komando Rayon Militer Kabupaten Pasaman Barat, Firdaus,S.H. selaku Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Nofwandi,S.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, para Kasi, para pegawai, dan PPNP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta para wartawan.

Adapun rincian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan sebagai berikut.

  1. Narkotika sebanyak 29 perkara
    Shabu                          : 53,47 gram dari 14 perkara
    Ganja                           : 8.030,76 gram dari 12 perkara
  2. Pencabulan Sebanyak 2 perkara
  3. Pencurian sebanyak 6 perkara
  4. Penganiayaan sebanyak 1 perkara
  5. Perjudian sebanyak 13 perkara
  6. Lainnya sebanyak 4 perkara

Adapun Pemusnahan Barang Bukti  Narkotika jenis shabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang Bukti jenis ganja dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres dan Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di Pasaman Barat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *