
Tim dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bersama dengan Imigrasi Kelas II TPI Agam beserta jajaran melaksanaan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing bertempat di PT Gamindra Mitra Kesuma (PT GMK) di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Selasa, 23 Mei 2023.
Kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing ini dihadiri oleh beberapa pihak diantaranya : (a). Kasi Intelijen diwakilkan oleh Jaksa Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis beserta Staff Intelijen yang meninjau langsung keberadaan dan kegiatan yang dilakukan tenaga kerja khususnya orang asing bersama unsur Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Pasaman Barat (b). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam beserta jajaran (c). Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasaman Barat (d). Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat. (e). Perwakilan BINDA Sumatera Barat di Kab. Pasaman Barat. (f). Pasi Intel Kodim 0305 Pasaman. (g). Komandan POS AL Air Bangis. (h). Kasat Intelkam Polres Pasaman Barat. (i). Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II. (j). Camat Sungai Beremas Kab. Pasaman Barat.

Adapun kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing ini dilaksanakan untuk pemeriksaan administratif, pemantauan, pengamatan, dan pengecekan lapangan terhadap tenaga kerja asing dan juga melaksanakan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan Izin Keimigrasian terhadap tenaga kerja khususnya orang asing di Kab. Pasaman Barat.

Pada saat Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kab. Pasaman Barat ditemukan beberapa pelanggaran secara administratif seperti :
• Dinas Pencatatan Sipil: tidak melapornya keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) setelah 14 hari penerbitan SKTT, Alamat tidak sesuai dengan asalnya pada KITAS.
• Pihak Kecamatan Sungai Beremas: tidak ada pelaporan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terupdate.
• Dinas Tenaga Kerja: Jabatan yang ada di RTKA tidak sesuai dengan pekerjaan TKA dilapangan, Surat Keputusan (SK) Tenaga Pendamping tidak ada lampiran dan nama TKA, BPJS banyak yang belum diikut sertakan, Tidak ada Program pelatihan Bahasa Indonesia terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), Sertifikat kompetensi TKA tidak bisa ditunjukan,Tenaga Kerja diutamakan dari Indonesia.
• Kejaksaan: Data orang asing agar dilaporkan secara berkala ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis.
• Pihak Kesbangpol: Lengkapi data-data yang kurang terkait data orang asing dan pekerja lainnya secara berkaladan berikan tambahan untuk kesbangpol, dari temuan diberikan waktu 1 minggu dari sekarang untuk lengkapi data-data yang kurang seperti pengurusan SKTT di Disdukcapil.
• TNI: Keluar masuknya TKA harus melapor ke instansi terkait.
• Pihak Imigrasi: sehubungan dengan adanya pelanggaran dari instansi diatas yang juga punya keterkaitan dengan aturan imigrasi, imigrasi mengamankan 21 passport WNA dan diberikan Surat Tanda Penerimaan Passport (STP) guna 21 WNA agar datang ke kantor imigrasi Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
• Pihak PT. GMK: Perusahaan akan kooperatif dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kejaksaan menghimbau agar seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pasaman Barat harus melaporkan keberadaannya setelah 14 hari bekerja didaerah tersebut.